
Keberatan Anas Urbaningrum terhadap surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dipahami. Dari sudut Hukum Acara Pidana, surat panggilan tersebut keliru dan mengabaikan Pasal 51 KUHAP.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang tersangka punya hak untuk mengetahui tuduhan yang disangkakan kepadanya secara jelas sehingga dapat dimengerti.
Sementara frase kasus-kasus yang lain dalam surat panggilan untuk Anas membuat tuduhan yang dialamatkan kepadanya menjadi tidak jelas.
Demikian disampaikan dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, dalam perbincangan dengan redaksi.
"Bagian itu membuat proses hukum terhadap Anas layak diduga bernuansa politik," ujarnya.
Dia menyarankan KPK memperbaiki surat panggilan itu.
"Diperbaiki kan tidak mengapa. Mungkin hanya salah tulis. Kalau dibiarkan cacat dan wajar dipertanyakan," demikian Chudry.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: