CENTURYGATE

Miranda Goeltom: Proses Hukum FPJP Tidak Salah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Januari 2014, 21:47 WIB
Miranda Goeltom: Proses Hukum FPJP Tidak Salah
Miranda Swaray Goeltom/net
rmol news logo Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dengan tegas mengatakan, tidak ada yang salah dari proses hukum yang dilakukan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek terhadap Bank Century.

"Tidak ada yang salah," ujar Miranda usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Dalam pemeriksaan tadi, ia mengaku bahwa tim penyidik hanya meminta keterangannya terkait sisi hukum dari surat edaran terkait hal ini saat ia masih menjabat sebagai deputi gubernur bidang hukum.

"Pertanyaannya selalu mengenai saya selaku deputi gubernur bidang hukum. Apakah surat edarannya betul? Itu saja, kebanyakan mengenai sisi hukumnya," terang Miranda.

"Saya hanya menjelaskan aturannya seperti apa," imbuhnya.

Selain Miranda, tim penyidik KPK turut memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Bank Indonesia. Usai jalani pemeriksaan, Ia pun mengaku belum ada yang baru dari pemeriksaan tadi.

"Masih melanjutkan pertanyaan yang lama terkait rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujar Muliaman Hadad.

Pemeriksaan terhadap Miranda dan Muliaman ini dilakukan merupakan bagian rangkaian penyidikan atas kasus yang menjerat mantan koleganya di Bank Indonesia.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya sebagai tersangka. KPK pun memastikan bahwa berkas penyidikan Budi Mulya akan segera rampung dan dapat dinaikkan ke persidangan pada awal tahun ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA