Enam Jam Diperiksa, Bambang Soeharto Dicecar Kepemilikan Saham PT AAN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Januari 2014, 17:54 WIB
rmol news logo Enam jam lamanya Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu non-aktif Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka suap, jaksa Subri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

"Saya ditanya apakah pemegang saham atau tidak," beber Bambang usai diperiksa.

Namun ketika ditanya soal kabar dirinya memberi perintah kepada Lusita A Razah untuk menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri, Bambang sontan terlihat panik.

"Tidak, tidak ada," bantanya sambil berjalan meninggalkan gedung KPK.

Ini pemeriksaan kedua yang dijalani Bambang sebagai saksi. Sebelumnya Bambang diperiksa sebagai saksi tersangka pengusaha Lusita. Ia termasuk yang turut dicegah bepergian ke luar negeri sejak tanggal 15 Desember 2013 hingga enam bulan ke depan.

KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah Bambang yang berlokasi di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2013 lalu. Dalam penggeledahan itu, mereka menyita sejumlah dokumen.

Diketahui, Bambang Soeharto adalah direktur utama perusahaan PT AAN. Lusita Ani Razak pengusaha yang turut diciduk oleh KPK pada Sabtu (14/12) lalu adalah salah seorang direktur di PT AAN tersebut.

KPK menjerat Subri dan Lusita sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]

Barang bukti dalam kasus itu berupa pecahan 100 dolar AS sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA