"Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, penyidik temukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP selaku tersangka," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/1).
Dia menjelaskan, dua bersaudara itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Penetapan tersangka sejak tanggal 6 Januari 2014," tambah Johan.
Tubagus Chaeri Wardana atau yang akrab disapa Wawan sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Sementara kakaknya Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: