Jaksa KPK, Iskandar Marwanto yang bertindak membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa uang yang dikirimkan ke Waryono berasal dari anak buah Rudi Rubiandini.
"Terdakwa Rudi Rubiandini pada awal bulan Juni 2013 bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 Kantor SKK Migas secara bertahap menerima uang sejumlah 150 ribu Dolar AS dari (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas) yang selanjutnya uang tersebut oleh Terdakwa diberikan kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," kata Jaksa Iskandar.
Dia menjelaskan, selain itu Rudi juga menerima 200 ribu dolar AS dari Gerhard yang diterima melalui terdakwa Deviardi alias Ardi (pelatih golf) pada Februari 2013 di ruangan kerja Gerhard. Pengambilan uang itu atas perintah Rudi. Uang itu terbungkus dalam amplop coklat. Saat menyerahkan, Gerhard mengatakan kepada Ardi, "tolong kasih ke Pak Rudi".
"Setelah menerima uang tersebut, selanjutnya Deviardi melaporkan penerimaan uang 200 ribu dolar AS kepada Rudi dan dijawab, "ya Ok simpan dulu". Kemudian uang tersebut disimpan di safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," tandasnya.
Rudi didakwa bersama-sama Ardi menerima suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang didakwa dalam dakwaan yang berbeda dengan komposisi JPU yang sama. JPU terdiri dari Riyono (ketua), Andi Suharlis, Iskandar Marwanto, dan Medi Iskandar Zulkarnain.
JPU mendakwa Rudi dan Ardi melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, subsidair pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Terkait penerimaan hadiah-hadiah dari Johanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Ratman, Rudi dan Ardi didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk pencucian uang yang dilakukan, kedunya didakwa dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: