"Ya memang nanti diumumkan (tersangka baru) berkaitan dengan keluarnya sprindik," ujar jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/1).
Dia menjelaskan, saat ini pasal-pasal dalam surat perintah penyidikan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah itu masih dirumuskan penyidik. Namun, Johan mengaku belum mengetahui pasal yang dikenakan untuk tersangka baru itu.
"Nanti ya, saya belum dapat pasal-pasalnya," tegasnya.
Pasal yang dicantumkan dalam Sprindik itu diperkirakan sama dengan yang tertera dalam laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK). Dalam LKTPK, pasal yang diperkirakan akan digunakan adalah pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Isi pasal tersebut menyebutkan, penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dan mengakibatkan kerugian negara.
[wid]
BERITA TERKAIT: