Transaksi yang dimaksud adalah uang Rp 6 miliar lebih kepada terdakwa Haris Andi Surrahman terkait pengurusan anggaran DPID tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar.
Fahd menjelaskan bahwa pihak Bank Mandiri mengajarinya untuk mengambil uang terlebih dahulu baru kemudian ditransfer ke Haris Surahman.
"Waktu itu diajarkan pihak Bank Mandiri biar tidak kelihatan PPATK, uang ditarik dulu baru transfer," kata Fahd saat bersaksi untuk terdakwa Haris Andi Surahman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).
Fahd sendiri mengaku ditawari terdakwa Haris soal adanya anggaran DPID melalui anggota dewan dari fraksi PPP, Irgan Mahfudz. Tapi, akhirnya pengurusan hal itu ditangani oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Karena pengurusan melalui Irgan batal karena kuotanya sudah penuh.
Wa Ode pun menyetujui membantu pengurusan DPID di tiga kabupaten. Tetapi, untuk itu, harus ada
fee yang dibayarkan. Dalam realisasinya, Fahd mengaku menerima uang lebih dari Rp 12 miliar dari pejabat tiga kabupaten yang akan diurus dengan menjanjikan jika berhasil masing-masing daerah akan mendapatkan dana mencapai Rp 40 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diteruskan ke Wa Ode lebih dari Rp 6 miliar melalui Haris sebagai bentuk realisasi
fee pengurusan anggaran. Tapi, dalam perjalanannya, ternyata pengurusan tersebut gagal. Sehingga, Haris dan Fahd menagih kembali uang tersebut kepada Wa Ode. Pada perkara, Fahd A Rafiq dan Wa Ode sudah divonis majelis hakim pengadilan Tipikor lebih dahulu.
[rus]