Hal itu sebagaimana diutarakan pengacaranya, Rusdi A. Bakar, ketika dijumpai di kantor KPK Jakarta, Senin (6/1).
"Dakwaan itu kan pandangan Jaksa KPK. Jadi, saya terus terang saja ada hal-hal yang Pak Rudi sendiri tidak tahu peristiwa hukumnya tapi masuk dalam dakwaan," kata Rusdi.
Dia katakan, ada hal-hal yang Rudi tak tahu dan tak pernah perintahkan dan tak pernah juga diberitahu, tapi Rudi tetap dimintai pertanggungjawaban.
"Yang kayak begitu, buat kita garisbawahi untuk digelar di persidangan," imbuhnya.
Kendati begitu, Rusdi tak menyebutkan bagian mana petikan dakwaan yang diprotes oleh kliennya. Rusdi cuma bilang, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dakwaan tersebut ke majelis hakim untuk melalui proses pengujian.
"Kita serahkan ke majelis hakim di depan sidang yang mendalilkan. Silakan dibuktikan seperti apa yang didakwakan. Peristiwa hukum kan harus bisa direkonstruksi," demikian Rusdi.
[ald]
BERITA TERKAIT: