Pengacaranya, Firman Wijaya menyatakan bahwa kliennya sudah siap apabila ditahan usai menjalani pemeriksaan tersebut. Meski pada kenyataannya, lanjut Firman, proses pembuktian keterlibatan Anas oleh penyidik KPK sangat meragukan.
"Kelihatan sebenarnya perjalanan status pak Anas dari aspek pembuktian itu meragukan, tapi pak Anas menghormati proses hukumnya (termasuk penahanan), tapi aspek keadilan jauh lebih penting," terang Firman ketika dijumpai di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (3/1).
Kendati begitu, Firman Wijaya belum bisa memastikan apakah Anas Urbaningrum akan memenuhi panggilan pemeriksaannya. Adapun Anas, sebelumnya pada 31 Juli 2013 lalu juga mangkir saat diagendakan menjalani pemeriksaan. Saat itu, Anas juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kita sedang berbicara dengan pak Anas Urbaningrum," terang Firman mengambang.
[rus]
BERITA TERKAIT: