Para pelaku diantaranya yakni 6 narapidana dan 1 tahanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tersangkut kasus narkoba dan pembunuhan, dan kini resmi jadi buronan aparat berwajib. Diduga kuat sudah merencanakan aksi pelarian, saat meringkuk menjalani hukuman di kamar 4 A blok 4. Anehnya kaburnya tahanan itu ketika berhasil membuka gembok pintu ruang penjara.
Selanjutnya keluar dan naik ke atas melewati lorong dapur. Plafon atas terbuat dari besi juga dibobol dengan dipotong. Lalu memanjat pagar beton setinggi 8 meter, yang sudah ada tali menjulur ke bawah karena dilempar oleh rekan dari luar sebelah barat Lapas.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Badaruddin megatakan, sebenarnya yang ingin kabur itu sebanyak delapan orang. Tapi satu napi bernama Muhammad Nazar tidak berhasil, karena kakinya sakit dan tidak bisa memanjat tali di pagar beton.
Sebutnya, mereka kabur ikut dibantu oleh rekanannya di luar, karena petugas menemukan tali yang dililitkan pada tiang telkom di belakang SD Negeri 1 Lhokseumawe. Selanjutnya satu persatu pelaku kabur dengan memanjat tali memanjang setinggi tembok.
"Saat memanjat pagar beton Lapas, mereka juga sempat terekam CCTV. Tapi di luar pagar tidak ada CCTV. Kita pastikan ini sudah direncanakan antara Napi dengan rekannya," ujar Badaruddin seperti dilansir dari
JPNN, Jumat (3/1).
Namun saat ditanya apakah ada keterlibatan petugas jaga, dia menyatakan masih dalam penyelidikan. "Sudah ditangani Kanwil di Banda Aceh dan tim Polres Lhokseumawe," tandasnya.
Berikut napi yang kabur tersebut: Ballian (25) kasus narkotika hukuman 8 tahun penjara, Exspirasi/Bebas 11 Oktober 2021, Yuzar (38) kasus narkotika hukuman 6 tahun penjara Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 27 Maret 2019, Iskandar Bin sudirman (25) kasus narkotika hukuman 10 Tahun penjara Subsider 6 bulan, Exspirasi/Bebas 11 Mei 2021, dan Usman (29) kasus pembunuhan hukuman 18 Tahun penjara, Exspirasi/Bebas 9 Agustus 2030.
Selanjutnya, Muhammad Saini (28) kasus narkotika hukuman 7 tahun pejara, Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 6 Maret 2020, Saiful Bahri kasus narkotika hukuman 14 Tahun penjara, subside 3 bulan, Exspirasi/Bebas 21 Mei 2027, dan Idris (26) kasus penadahan, masih dalam persidangan dan tahanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
[rus]
BERITA TERKAIT: