KPK Lakukan Upaya Paksa Tahan Anas Urbaningrum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Desember 2013, 23:21 WIB
KPK Lakukan Upaya Paksa Tahan Anas Urbaningrum
anas urbaningrum/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya paksa penahanan Anas Urbaningrum, tersangka penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan pusat olah raga Hambalang.

"Sudah ada diskusi di satgas untuk menentukan langkah lanjutan kasus AU (Anas Urbaningrum). Termasuk upaya paksanya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/12).

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi dalam penanganan kasus tersebut guna melengkapi berkas.

"Pengumpulan alat bukti dan barang bukti masih terus dilakukan dan saksi-saksi terus dipanggil," kata Bambang.

Meski demikian, dia enggan membeberkan upaya paksa seperti apa yang dilakukan penyidik KPK untuk menahan mantan Ketum Partai Demokrat tersebut.

"Untuk AU belum diputuskan akan ditahan, tapi dalam waktu dekat akan ada pembahasan terkait upaya paksa lain," tegas Bambang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA