"Ini akan terlihat jelas dalam dakwaan secara utuh dalam proses persidangan Budi Mulya nanti," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/12).
Diharapkan dari persidangan Budi Mulya, aktor intelektual pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun pada 2008 lalu kian terungkap. Tak terkecuali keterlibatan Wapres Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur Bank Indonesia.
"KPK tidak akan membiarkan, tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman," tegas Samad.
Diketahui, dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah yang kala itu menjabat. Deputi V Gubernur BI Bidang Pengawasan.
Namun, penyidikan kepada Siti Chalimah belum dapat dilangsungkan karena tersangka masih dalam keadaan sakit.
[ald]
BERITA TERKAIT: