Kuasa Hukum Belum Tahu Vonis Irjen Djoko Diperberat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Desember 2013, 16:02 WIB
Kuasa Hukum Belum Tahu Vonis Irjen Djoko Diperberat
Djoko Susilo/net
rmol news logo Kuasa hukum terdakwa korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, Juniver Girsang enggan mengomentari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengaku belum menerima salinan putusan secara resmi.

"Kami belum dapat putusan resmi, dan baru tahu adanya vonis tersebut dari teman-teman pers," ujar Juniver saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (19/12).

Juniver juga belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengajukan kasasi atau tidak terkait vonis tersebut.

"Karena, kami butuh mempelajari pertimbangan dari putusan dan mesti dibicarakan kepada klien," jelasnya.

Diberitakan, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh kejaksaan dan dilelang.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Djoko Susilo dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA