"Kami belum dapat putusan resmi, dan baru tahu adanya vonis tersebut dari teman-teman pers," ujar Juniver saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (19/12).
Juniver juga belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengajukan kasasi atau tidak terkait vonis tersebut.
"Karena, kami butuh mempelajari pertimbangan dari putusan dan mesti dibicarakan kepada klien," jelasnya.
Diberitakan, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh kejaksaan dan dilelang.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Djoko Susilo dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
[rus]