Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono mengatakan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), di mana Mario adalah salah satu anggotanya.
"Menimbang, mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi. Di mana terdakwa menjadi anggotanya," kata Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).
Dalam tuntutannya akhir November lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim mencabut hak praktik advokat Mario.
Mario divonis hukuman empat tahun penjara karena terbukti menyuap Djodi Supratman sebesar Rp 150 juta dalam pengurusan kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Mario juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Mario menyuap Djodi terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkn pertimbangan meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan," jelas Antonius.
[rus]
BERITA TERKAIT: