Dalam kasus suap pengurusan perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi di Mahmakah Agung melalui pegawai Pusdiklat MA Djodi Supratman sebesar Rp 150 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12).
Dia menambahkan, terdakwa yang merupakan keponakan dari pengacara kondang Hotma Sitompul terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 junto Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas Antonius.
Vonis yang dijatuhkan kepada Mario lebih berat dibandingkan dengan Djodi Supratman yang lebih dulu divonis selama dua tahun dan denda Rp 100 juta.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: