"Dia melakukan sebagai PNS, bukan sebagai pemegang kekuasaan," ujar Jusuf sebelum sidang pembacaan vonis kliennya berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (Senin, 16/12).
Menurut Jusuf, sebaiknya KPK tidak berhenti dan terus mengurai kasus ini secara utuh. Ia mendesak KPK untuk mencari tahu pihak-pihak yang memiliki wewenang yang menyebabkan adanya indikasi suap tersebut.
"Harus sampai ke atas, tidak hanya sampai Mario atau Suprapto, sehingga akan terbuka semuanya," tegasnya.
Dalam perkara ini, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) poin 19 tertanggal 6 Agustus 2013, kepada penyidik KPK Soeprapto memberikan keterangan bahwa Ia pernah menyampaikan kepada Hakim Agung Andi Ayyub soal adanya permintaan pengurusan kasasi atas nama terdakwa Hutomo dari pegawai MA, Djodi Supratman dengan fee 150 juta rupiah. "Taruh saja di meja, nanti saya lihat, saya mau sholat dulu." ujar Andi Ayyub kepada Djodi saat itu.
Kendati demikian, hal ini dibantah keras oleh Hakim Andi Ayyub saat dimintai konfirmasi oleh Jaksa KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: