"Dalam ekspose disepakati kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya, dikeluarkan sprindik terhadap dua orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada media di auditorium gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Minggu, 15/12).
Subri dan Lusita ditangkap sedang melakukan transaksi suap menyuap di kamar salah satu hotel di NTB. Operasi penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke markas KPK pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Di lokasi penangkapan, petugas KPK menyita tas jinjing berbahan kulit warna merah marun berisi 164 lembar uang dolar AS dengan total 16.400 dolar. KPK juga menemukan dompet berisi mata uang rupiah senilai Rp23 juta.
KPK menjerat Subri dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama 20 tahun penjara. Adapun Lusita dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan di Rutan KPK," demikian Bambang.
[dem]
BERITA TERKAIT: