Angka itu didapatkan dari hasil sampling audit BPK untuk tahun anggaran 2012 pengadaan alkes di Banten dan Tangsel sebesar Rp 61,169 miliar, kemudian dugaan kerugian negara sebesar Rp 38,326 miliar dari pengadaan alkes lainnya yang tidak menjadi sampling pemeriksaan BPK. Terlebih lagi dengan adanya potensi dugaan kerugian negara dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel tahun anggaran 2013 sebesar Rp 93,992 miliar.
"Sehingga secara keseluruhan, dugaan dan potensi kerugian negara pengadaan alkes pada Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan di tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp 193,489 miliar," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas di Gedung ICW, Jakarta Selasa (10/12).
Melihat hal itu, ICW mendesak KPK untuk mengembangkan kasus ini dan melihat keterlibatan pucuk kekuasaan di Banten dan Tangsel dalam dugaan korupsi alkes, serta sektor-sektor lainnya.
Terlebih lagi, KPK dapat menjadikan penanganan kasus ini sebagai bentuk peringatan kepada publik akan rentannya kongkalikong politik kekuasaan.
Dalam kasus dugaan korupsi alkes Tangsel, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) suami dari Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany, Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama, serat Mamak Jamaksari yang menjadi pejabat pembuat komitmen proyek.
[rus]
BERITA TERKAIT: