"Pernah satu kali ada nota ke kami terkait Hambalang," kata Agus Marto yang sekarang menjabat Gubernur Bank Indonesia, saat bersaksi di sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/12).
Nota itu diajukan oleh Anny Ratnawati yang kala itu selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu. Nota diterima bulan November 2010. Di dalamnya, ada bentuk rekomendasi dari Dirjen Anggaran terkait dengan kontrak tahun jamak dan terkait proses anggaran. Anny saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
"Ketika kami membaca nota, kami yakini sudah ada aturannya. Dalam nota ada lembar disposisi, kami memilih bukan menyetujui tapi menyelesaikan," terangnya.
Disposisi itu meminta agar rekomendasi anggaran diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, Agus tidak mengetahui tindaklanjutnya.
"Saya tidak tahu," singkatnya.
Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora sendiri mengandung banyak kejanggalan. Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober tahun lalu pun menyebut keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.
Mantan Dirut Bank Mandiri itu juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora.
Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran, belum ditetapkan.
[ald]
BERITA TERKAIT: