"Menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana 16 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).
Oleh majelis hakim, Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, terdakwa sebagai anggota DPR dianggap meruntuhkan lembaga DPR. Tindakan dan perbuatan terdakwa sebagai petinggi partai dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Pasalnya, partai bagian dari pilar demokrasi.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memeiliki tanggungan keluraga," terangnya.
Dalam kesempatan ini, dua hakim anggota, yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo kembali dissenting opinion. Keduanya tetap yakin bahwa Jaksa KPK tak berhak menuntut perkara pencucian uang. Sebab, yang berwenang melakukan itu adalah Jaksa yang berada di bawah naungan Kejaksaan Agung dan Jaksa Tinggi.
Vonis yang dijatuhkan, ini jauh lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1,5 milliar subsidair 1 tahun penjara.
[rus]
BERITA TERKAIT: