Kepastian soal itu disampaikan terpidana suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/12) malam.
"Kalau di e-KTP ini banyak yang lebih berkuasa. Chandra M Hamzah saja sudah pernah terima uang dari e-KTP," tekan Nazaruddin.
Bekas Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu lagi-lagi menerangkan bahwa hal itulah yang menyebabkan penanganan dugaan korupsi proyek e-KTP masih mangkrak di bagian Dumas KPK hingga kini.
"Makanya e-KTP ini luar biasa kekuasaan yang menahan. Padahal ini proyek markup uang negaranya Rp2,5 triliun. Ini yang harus di buka. Kalau hambalang ada Ade Raharja (Eks Deputi Penindakan KPK) yang halangin kenapa tersangkanya waktu itu lama," demikian Nazaruddin.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: