Tas tersebut diserahkan ke Mahyuddin melalui seseorang yang bernama Riswan sehari sebelum Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 silam.
Wafid yang kala itu masih menjabat sebagai Sekretaris Menpora memberitahukan kepada Cece bahwa tas tersebut merupakan bahan kongres untuk Mahyuddin.
"Saya tanya (Wafid), Mahyuddin Ketua Komisi X? Betul," sambung Cece saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12).
Tak sampai disitu, setelah mendapatkan perintah dari Wafid, Cece kemudian dihubungi oleh pegawai Kemenpora, Poniran. Kepada Cece, Poniran memberitahukan bahwa titipan tas akan diserahkan oleh staf Kemenpora bernama Jana. Akhirnya, Cece bikin janji bertemu Jana di gerbang keluar Tol Cileunyi.
"Saya ketemu Pak Jana didampingi security, Pak Adi. Mereka serahkan tas, katanya bahan kongres dan ada nomor yang harus dihubungi," jelasnya.
Setelah menerima tas itu, Cece kemudian menghubungi Riswan. Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah rumah makan di Setiabudi, Bandung untuk menyerahkan tas. Riswan diketahui merupakan orang dekat Mahyuddin.
Sementara itu, Poniran menyatakan bahwa tas yang dimaksudkan bahan kongres untuk Mahyuddin tersebut adalah uang.
"Rp 600 juta," kata Poniran di persidangan yang sama.
Soal uang ratusan juta untuk Mahyuddin tercantum dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Mahyudin disebut menerima Rp 500 juta dari proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Saat itu Mahyudin masih menjabat Ketua Komisi X DPR RI.
[ald]
BERITA TERKAIT: