Tim penyidik KPK pun menghadirkan Anggota Komis X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster untuk jalani pemeriksaan.
"(Diperiksa) untuk saksi Pak Muhammad Nazaruddin," ujar Wayan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12).
Wayan yang mengenakan kemeja batik itu tiba di Gedung KPK pada pukul 09.15 WIB tadi. Ia mengatakan tidak mengetahui hal-hal seputar pembelian saham Garuda Indonesia sebesar Rp 300,8 miliar tersebut. Ia pun membantah bahwa dirinya terlibat.
"Nggak tau. Mana saya ngerti?" Jawab Wayan sambil tertawa.
Indikasi TPPU dalam kasus ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin. Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis. Ia mengatakan bahwa Grup Permai membeli saham Garuda pada 2010. Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga telah melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 UU 8/2010 tentang TPPU.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: