Demikian disampaikan kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa saat membacakan nota keberatan alias eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).
"Sangat beralasan dan masuk akal jika kemudian seluruh jajaran PDI Perjuangan, partainya Emir, mempertanyakan adanya gerakan-gerakan sejak tahun 2012 hingga saat ini yang mencari-cari kesalahan para pimpinan dan kader PDIP dengan alasan pemberantasan korupsi," kata dia.
Politisasi kasus itu semakin kuat saat informasi penetapan Emir sebagai tersangka pertama kali bukan datang dari KPK, melainkan pemberitaan media massa atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
"Emir tidak sepenuhnya percaya akan penetapan dirinya sebagai tersangka karena yang menyampaikan pengumuman itu adalah yang tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikannya," kata Yanuar.
Dia menambahkan, bahwa kliennya yakin isu korupsi memang efektif untuk mempengaruhi elektabilitas partai politik. Padahal, kenyataannya tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK juga tidak cermat dan tidak jelas uraiannya.
Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.
Pemberian uang disebut agar kedua perusahaan itu memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004. Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.
[zul]
BERITA TERKAIT: