"Seluruh pembelaan yang disampaikan Pak Luthfi dalam pledoi kemarin saya kira bisa mendapat pertimbangan majelis hakim. Kami senang kalau kemudian majelis hakim bisa berikan keputusan seadil-adilnya. Kami harap kalau Pak Luthfi bisa bebas," ujar Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 5/12).
Abdul Hakim menyambangi KPK untuk meminta ijin menjenguk Luthfi Hasan Ishaaq yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, mengatakan Fathanah tidak memberikan uang kepada Luthfi, tetapi membayarkan pembelian mobil sebelum tertangkap tangan oleh KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta. Ia pun mengatakan bahw jaksa memanipulasi fakta dalam dakwaan terkait dengan rekaman pembicaraan Fathanah dan supirnya Syahrudin.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritik komposisi hakim karena empat dari lima hakim yang menangani Luthfi sebelumnya juga telah memutus perkara yang sama untuk terdakwa lain. Terdakwa yang dimaksud yaitu rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya Effendi.
Kendati demikian, Abdul Hakim mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan kasus Luthfi, yang dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
"Ya itu kewenangan majelis. Kami tidak ingin intervensi lebih lanjut terkait masalah itu. Kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku dan kepada majelis. Kami tunggu keputusan pada selasa yang akan datang. Kami berharap pak luthfi Bisa bebas dari segala tuntutan," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: