Begitu dikatakan Penasehat Hukum Luthfi, Mohammad Assegaf saat membacakan nota pembelaan alias pledoi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Pernyataan itu dilontarkan Assegaf guna menepis dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK dalam perkara pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
"Tentang dakwaan Pencucian Uang dari keseluruhan transaksi pembelanjaan dan penempatan uang yang didakwakan hampir semuanya sekitar 90 persen telah terbukti bukan dari hasil kejahatan," kata Assegaf.
Assegaf menjelaskan, salah seorang saksi yang merupakan pegawai perusahaan PT SIB saat memberikan kesaksian di sidang menerangkan bahwa omset perusahaan sejak tahun 2003 diatas Rp 35 miliar dalam setahun. Bahkan, di tahun 2005 omset perusahaan mencapai Rp 75 miliar. Nah, menurutnya, hal ini membuktikan bahwa PT SIB adalah bukan perusahaan fiktif sebagaimana yang hendak dikesankan oleh Jaksa KPK.
"Bahkan pembukuan perusahaan menunjukkan bahwa PT SIB adalah perusahaan yang sehat. Karenanya, jelas bahwa pemberian 5 bidang tanah di Bogor seharga Rp 3,5 miliar yang oleh penuntut umum dituduhkan sebagai transaksi mencurigakan telah berhasil kami buktikan bahwa sumber dananya adalah dari PT SIB milik terdakwa Luthfi," terang dia.
"Beberapa transaksi yang tak kami klarifikasi semata-mata karena ketidakhadiran saksi. Dan kami sudah tak punya waktu lagi untuk menghadirkannya. Namun yang merupakan pembelaan kami terhadap penuntut umum adalah fakta bahwa terdakwa Luthfi adalah pengusaha sukses sebelum menjadi anggota DPR," demikian Assegaf.
[rus]
BERITA TERKAIT: