Jaksa KPK Politisir Kedekatan Luthfi dengan Fathanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Desember 2013, 17:31 WIB
Jaksa KPK Politisir Kedekatan Luthfi dengan Fathanah
Mohammad Assegaf/net
rmol news logo Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq melalui penasehat hukumnya, Mohammad Assegaf membantah telah menerima suap Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama (IU), Maria Elizabeth Liman sebagaimana yang dimasukkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan.

Menurut Assegaf, posisi terdakwa Luthfi sebagai anggota DPR sama sekali tidak ada hubungan dengan motif Maria yang ingin mendapatkan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kata Assegaf, jika betul Maria diposisikan sebagai penyuap, maka posisi terdakwa Luthfi sebagai penyuap tidak diperlukan oleh si penyuap untuk memperoleh hal yang dikehendaki.

"Sehingga faktor anggota DPR hanyalah unsur yang ditempelkan Penuntut Umum (PU) supaya kasus ini bisa bergulir dengan mactitude seperti perkara terdakwa Luthfi," ujar Assegaf saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Assegaf juga menilai bahwa Jaksa KPK telah mempolitisir kedekatan antara terdakwa Luthfi dengan Ahmad Fathanah sehingga bisa dimaknai sebagai perbuatan bekerja sama. Padahal yang terbukti kedekatan tersebut justru keadaan yang dimanfaatkan oleh Ahmad Fathanah mencari uang untuk kepentingannya sendiri.

Menurutnya, kenyataan yang terjadi adalah Fathanah mengatasnamakan terdakwa Luthfi telah berhasil minta uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Maria Liman. Uang itu telah diterima Fathanah dan tak pernah sampai ke terdakwa Luthfi. Jadi, lanjut dia, sebetulnya yang terjadi bukan sebuah kerjasama tapi tepatnya sebuah tipu daya Fathanah terhadap Maria.

Oleh karena itu, lanjut Assegaf, jika penuntut umum mempercayai itu disebut kerjasama maka berarti penuntut umum pun telah berhasil diperdayai juga oleh Fathanah sebagaimana keberhasilannya memperdayai Maria Elizabeth Liman.

"Perihal dugaan adanya janji juga tak terbukti. Yang terbukti adalah sebuah upaya tipu daya dari Fathanah terhadap terdakwa akan adanya janji pemberian Rp 40 M dari Maria untuk terdakwa Luthfi. Karena ternyata baik Maria mapun Elda tak pernah menjanjikan demikian," terangnya.

"Jadi, bagaimana mungkin terdakwa telah dituduh menerima janji jika janji itu tak pernah ada. Sayang, permintaan kami untuk mengkonfrontir saksi Maria, Elda dan Fathanah perihal janji tak dikabulkan majelis. Semoga penolakan ini karena majelis memang sudah yakin janji itu hanya karangan Fathanah untuk memperdayai Luthfi," imbuhnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA