"Pada bulan September 2010, Pak Nazar (Muhammad Nazaruddin) marah karena cuma dapat proyek Wisma Atlet dari Kemenpora. Padahal sudah keluar Rp 20 miliar ke Kemenpora. Saat rapat Pak Nazar marah-marah ke Rosa karena cuma dapat Rp 200 miliar seharusnya Rp 400 miliar," ujar Yulianis. Mantan pegawai Grup Permai ini bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12).
Akhirnya Nazar, kata Yulianis, memerintahkan Rosa agar meminta kembali uang sebesar Rp 10 miliar yang diberikan ke Kemenpora. Nazar selanjutnya memerintahkan Rosa untuk menghubungi Wafid Muharram, yang menjabat Sesmenpora saat itu.
Sekitar Januari 2011, lanjut Yulianis, akhirnya uang Rp 10 miliar pun dikembalikan pihak Kemenpora ke Nazaruddin. Pengembalian dilakukan dalam 3 tahap. Pertama Rp 5 miliar, Rp 4 miliar, lalu Rp 1 miliar.
"Saya ambil melalui Lisa Lukitawati (Direktur CV Rifa Medika) di Ciputat. Itu dibayarnya semua cas, ada dicatatan saya," demikian Yulianis yang bersaksi sambil menutupi wajahnya dengan cadar hitam.
[rus]
BERITA TERKAIT: