Anas saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, sedangkan Muhammad Nazaruddin menjabat sebagai Bendahara Umum
"Surat itu saya langsung serahkan ke Anas dan Nazar di ruang kerjanya di DPR," kata Ignatius saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelum menyerahkan surat itu, Ignatius mengaku mengambilnya dari eks Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung yang didampingi oleh stafnya. Surat tersebut dikemas dalam amplop coklat.
Anehnya, Ignatius mengaku tak tahu jika surat tersebut berkaitan dengan proyek Hambalang.
"Awal Desember 2009, saya ditelepon Managam, 'mas suratnya sudah jadi, sampeyan ambil'. Saya akhirnya ke kantor BPN, saya ambil dari stafnya di depan Pak Managam," kata dia.
Setelah menerima sertifikat, dirinya langsung menyerahkan ke Nazar dan Anas. Saat penyerahan, Anas dan Nazar sama sekali tak menyinggung proyek Hambalang. Keduanya hanya mengucapkan terima kasih kepada Ignatius yang saat berstatus anggota Fraksi Demokrat di Komisi II DPR RI.
"Hanya ucapan terima kasih, tidak menjelaskan terkait apa," kata dia menjelaskan situasi di ruangan kerja Anas saat itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: