"Tidak bosan saya sampaikan, kami kerja keras jangan sampai menzalimi, jangan sampai bekerja karena pesan sponsor politik dan kebencian," ungkap Basrief dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Selasa (3/12).
Menurut Basrief, pihaknya bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia juga menerangkan, Kejaksaan Agung bekerja bukan sekedar lips service saja untuk membuat senang suatu pihak. Namun, ia pastikan melakukan ketentuan yang berlaku, termasuk selalu melakukan evaluasi dengan reward dan punnisment.
"Terkait kasus menggantung, kami tidak melakukan itu. Kalau ada dua alat bukti kami lanjutkan, kalau tidak cukup kami hentikan. Jangan terburu-buru menetapkan tersangka, perlu dua alat bukti," terangnya.
Di depan Komisi III, Basrie "curhat" terkait belum dieksekusinya beberapa terpidana. Diakuinya, pihak eksekutor dari Kejaksaan terbentur dengan proses hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Ada PK yang tidak ada batas waktunya. Undang-undang tidak mengatur soal batas PK. Kalau saya bisa saja membuat aturan 6 bulan sampai 1 tahun. Tapi kekuatan UU lebih tinggi," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: