"Penyidik melakukan pemeriksaan bertahap terhadap orang-orang yang menerima aliran dana dari tersangka Ferry," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Selasa (26/11).
Dia menjelaskan, hari ini penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang penerima aliran dana dari rekening Ferry. Dilanjutkan esok hari dengan memeriksa 20 orang lainnya hingga total 63 orang sebagai saksi bagi suami pesinetron Eddies Adelia tersebut.
"Ini hasil penelusuran rekening bank, juga dari PPATK. Orang-orang yang ada sangkut pautnya dengan aliran dana Ferry diperiksa," kata Rikwanto.
Ditambahkannya, untuk mendapatkan tersangka baru, hasil pemeriksaan seluruhnya akan dianalisa kembali siapa yang menerima aliran dana Ferry terkait dengan bisnis fiktifnya. Termasuk juga sang istri, Eddies Adelia.
Diketahui, Ferry dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
[ald]
BERITA TERKAIT: