"Sedang lakukan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka, yang bersangkutan adalah staf ahli dari Kemenkes dengan inisial BS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronnie F. Sompie, kepada wartawan, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11).
Dalam menangani kasus itu, penyidik sudah memeriksa 22 saksi dan dua saksi ahli, serta menyita beberapa dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sedang dibulatkan dugaan korupsi tersebut berdasarkan keterangan tersangka dan ahli serta saksi lain," kata Ronnie.
Menurutnya, dugaan sementara kerugian negara yang ditimbulkan kasus tersebut sekitar Rp 65 miliar. Untuk menghitungnya lebih rinci, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tambah Ronnie, penyidik masih mendalami modus yang digunakan tersangka dalam melakukan korupsi, serta mencari tahu peranan tersangka dalam proyek tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: