Rizal Ramli: JK Pintu Masuk Kasus Bailout Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 November 2013, 14:20 WIB
Rizal Ramli: JK Pintu Masuk Kasus <i>Bailout</i> Century
RIZAL RAMLI/NET
rmol news logo Tidak dilibatkannya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat pengambilan keputusan memberi dana talangan (bailout) Bank Century menunjukkan adanya niat menggunakan dana publik untuk kepentingan politik. Karena itu, JK bisa menjadi pintu masuk bagi penuntasan skandal yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun ini.

"Dalam sistem tata negara kita, jika Presiden di luar negeri maka Wakil Presiden otomatis mengambil alih. Tidak boleh ada keputusan penting di dalam negeri tanpa sepengetahuan Wapres. Namun ternyata Pak JK sama sekali tidak dilibatkan dalam bail out Bank Century. Ini sangat aneh dan menyalahi prosedur," ujar Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, Minggu (24/11).

Keputusan penyelamatan Bank Century diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). Meski demikian, sebagai organisiasi tersendiri KSSK juga harus melapor kepada presiden. Jika presiden tidak ada, maka laporan disampaikan kepada wapres. Pada konteks ini, Rizal memandang aneh jika Wapres Jusuf Kalla sama sekali tidak diberi laporan proses dan pengambilan keputusan menalangi Bank Century.

"Dari penjelasan pak Jusuf Kalla di KPK, sudah terang benderang siapa dalang dari skandal ini, yaitu Boediono yang menyuruh ini. Sebagai Gubernur BI, dia bahkan dua kali mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang CAR agar Bank Century bisa di-bailout," papar capres paling reformis versi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut.

"Jadi, Boediono adalah orang yang paling bertanggung jawab. Kasihan anak buah Boediono yang tidak mengerti apa-apa sudah jadi tersangka dan masuk penjara. Masa tidak ada rasa prihatin dan kesatria dari Boediono," sambung Rizal yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA