Ajudan Menteri Jero Wacik Dicekal ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 November 2013, 22:07 WIB
Ajudan Menteri Jero Wacik Dicekal ke Luar Negeri
jero wacik/net
rmol news logo Ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, I Gusti Putu dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan mulai dari hari ini (Jumat, 22/11).

Dalam perkara yang sama, KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang lainnya. Mereka yakni,  Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi dari Masyarakat Pertambangan Indonesia dan Denny Karmaina dari PT Rajawali.

"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Rudi Rubiandini dan Deviardi diduga menerima uang 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Uang itu diserahkan Simon ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golfnya, Devi Ardi. Rudi dan Deviardi disangka turut menyamarkan uang dari lelang dan tender di SKK Migas yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA