Syaiful menekankan bahwa dari beberapa aset yang disita dan diblokir KPK, sebagian sama sekali tidak terkait dengan proyek Hambalang.
"Kami tidak minta keseluruhan tapi ada yang disita nanti akan saya klarifikasi kepada saudara Mahfud," kata dia usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/11).
Syaiful tak menyebutkan secara gamblang apa saja rekening dan aset milik kliennya yang diblokir KPK. Tapi, menurut dia, seharusnya KPK dapat memisahkan mana harta yang berkaitan dengan perkara dan harta yang murni merupakan hasil usaha kliennya.
"Pisahkan mana harta yang didapat sebelum 2010, sebelum Hambalang. untuk itu kami minta dibuka blokirnya," tekan Syaiful.
Untuk membuktikan bahwa rekening dan aset yang diblokir KPK sebagian tak berkaitan dengan proyek Hambalang, Syaiful menyatakan bakal melakukan pembuktian terbalik.
"InsyaAllah akan kita lakukan, kalau data-data nanti lengkap. Kita akan buktikan di pasal 27 ada terdakwa berhak membuktikan dirinya tidak korupsi," demikian Syaiful.
Mahfud Suroso ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Mahfud diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Beberapa waktu lalu, Machfud mengakui bahwa PT Dutasari menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang. Menurut dia, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.
[rus]
BERITA TERKAIT: