"Tidak ada (pemberitahuan dari KPK), kita cuma dengar dari media saja," ujar pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Penetapan Wawan yang merupakan adik Gubernur Ratu Atut Chosyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di pusat kesehatan masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 disampaikan KPK ke media pada Selasa pekan lalu.
Wawan dijadikan tersangka bersama Dadang Prihatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama dan Mamak Jamaksari, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Tangerang Selatan selaku pejabat pembuat komitmen.
Selain dalam kasus alkes ini, Wawan sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Terkait penyidikan perkara alkes, kata Pia, kliennya sampai saat ini belum pernah diperiksa. Wawan sejauh ini masih menjalani pemeriksaan di perkara suap Pilkada Lebak.
"Setahu saya sih belum ya. Kalau sebagai tersangka sih belum karena kalau diperiksa sebagai tersangka tentu dia harus didampingi," terang putri dari advokat senior Adnan Buyung Nasution ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: