Noorsy: Kunci Skandal Century di Bank Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 November 2013, 16:10 WIB
Noorsy: Kunci Skandal Century di Bank Indonesia
Ichsanuddin Noorsy/net
rmol news logo Kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah masalah sederhana. Kunci masalah itu sederhana, yaitu hanya pada Bank Indonesia (BI) yang berwenang menentukan posisi sebuah bank gagal berdampak sistemik.

"Kuncinya itu ada BI," kata ekonom Ichsanuddin Noorsy usai diperiksa sebagai saksi ahli di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurutnya, ada dua kebijakan dari Bank Indonesia yang akhirnya menjadi landasan dalam pengucuran dana bail out senilai total Rp 6,7 triliun tersebut. Pertaman, perubahan PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang dipaksakan Gubernur BI saat itu Boediono, dari 8 persen ke 0,8 persen. Selanjutnya, kata Ichsanuddin, dalam pemberian FPJP, ada syarat UU Bank Sentral yang mengharuskan jaminannya harus mudah dicairkan.

"Ternyata dalam praktiknya tidak memenuhi syarat. Apalagi kemudian jumlah jaminannya tidak memadai. Itu tidak bisa dari segi proses FPJP-nya," urai dia.

Noorsy pun dimintai keahliannya dalam menilai kondisi ekonomi nasional pada 2008, apakah pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu tepat atau tidak. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA