Ada Perlakuan Khusus Penguasa untuk Bank Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 November 2013, 15:37 WIB
Ada Perlakuan Khusus Penguasa untuk Bank Century
rmol news logo Bank Century mendapat perlakuan khusus dari penguasa untuk menerima pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Penguasa saat itu memberi kekhususan kepada Bank Century," kata ekonom Ichsanuddin Noorsy usai diperiksa sebagai saksi ahli di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/11).

Kendati begitu, saat disinggung siapa penguasa tersebut, dia tak menyebutkannya. Dia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung hal itu kepada penyidik KPK.

Ichsanuddin melanjutkan, penyelamatan Bank Century seharusnya didasarkan pada data paling mutakhir. Misalnya, neraca harian yang harus diperoleh oleh otoritas pengambil kebijakan. Tapi, kenyataannya pada saat Bank Century diselamatkan data mutakhir tersebut tisak ada.

"Neraca harian gak ada. Sehingga angkanya dari Rp 632 miliar muncul menjadi Rp 1,7 triliun bahkan di 23 November menjadi Rp 2,7 trilliun posisinya," jelasnya.

Menurut dia, yang paling menarik adalah struktur dana talangan yang berjumlah Rp 6,762 triliun itu ada tiga kali penempatan dalam rangka memenuhi car dari negatif menjadi positif.

"Yang pertama car negatif menjadi positif, yang kedua, yang ketiga, dan keempat. Itu artinya sama sekali tidak didasarkan pada neraca harian. Tidak didasarkan pada cut off pada saat posisi Century harus diselamatkan. Nah ini melanggar prinsip kehati-hatian," demikian Ichsanuddin Noorsy.

Ichsanuddin sendiri hari ini diperiksa KPK sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia dimintai keahliannya dalam menilai kondisi ekonomi apakah pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tepat atau tidak. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA