CENTURYGATE

Saksi Ahli: Penetapan FPJP Tanggung Jawab Boediono, Bukan Budi Mulya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 November 2013, 14:32 WIB
Saksi Ahli: Penetapan FPJP Tanggung Jawab Boediono, Bukan Budi Mulya<i>!</i>
Ichsanuddin Noorsy/net
rmol news logo Kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century bukanlah tanggung jawab Budi Mulya selaku Deputi IV Bidang Pengawasan Moneter. Hal itu, seharusnya murni keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang merupakan tanggung jawab Boediono.

"Itu bukan keputusan Budi Mulya. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Tapi puncaknya kan Gubernurnya Boediono. Itu yang disebut banyak kalangan Boediono terlibat. Tapi saya tidak dalam posisi pembahasan itu," kata pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/11).

Ichsanuddin sendiri hari ini diperiksa KPK sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia dimintai keahliannya dalam menilai kondisi ekonomi apakah pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tepat atau tidak.

"Lebih kepada proses FPJP, pencairan FPJP, PBI (Peraturan Bank Indonesia), kajiannya bagaimana, kondisi perbankan saat itu kaya apa, situasi nasionalnya kaya apa, kenapa bisa dikatakan berdampak sistemik," demikian Ichsanuddin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA