Kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century bukanlah tanggung jawab Budi Mulya selaku Deputi IV Bidang Pengawasan Moneter. Hal itu, seharusnya murni keputusan rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang merupakan tanggung jawab Boediono. BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: