Amir Hamzah dan Kasmin Dipanggil Lagi untuk Bersaksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 November 2013, 11:22 WIB
Amir Hamzah dan Kasmin Dipanggil Lagi untuk Bersaksi
foto: net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pasangan calon Pilkada Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin.

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati yang maju sebagai calon Bupati di Pilkada 2013, sedangkan Kasmin Bin Saleh sebelumnya menjabat anggota DPRD Banten. Mereka diperiksa terkait kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi saksi soal dugaan suap Rp 1 miliar terhadap Ketua MK (saat masih aktif), Akil Mochtar.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Amir Hamzah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Lebak sedangkan Kasmin diperiksa dalam kapasitas anggota DPRD Provinsi Banten.

Dalam perkara yang sama, KPK juga memanggil Subur Efendi Dalimunthe dari pihak swasta; anggota DPR dari Partai Golkar, Chairunnisa; Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih; dan pengacara Susi Tur Andayani. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin sebelumnya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK terkait hasil pilkada yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi. MK mengabulkan gugatan dan memerintahkan KPU menggelar Pilkada ulang di seluruh TPS. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA