
Tersangka kasus suap terkait pemulusan penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) di pemerintah kota (Pemkot) Bandung, Dada Rosada dipastikan bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Hal itu sebagaimana diinformasikan pengacara Dada, Abidin saat dijumpai di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/11). Abidin hari ini mendampingi Dada menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Ya (persidangan di Bandung)," kata dia.
Sementara soal pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan, Abidin menyatakan sampai saat ini belum dilakukan. Dia memperkirakan pelimpahan berkas akan dilakukan Desember 2013 mendatang.
"Diperkirakan P-21 pak Dada pada tanggal 15 Desember nanti. Sekaligus juga masa penahanan habis. Dan nantinya akan dilimpahkan ke Bandung," demikian Abidin
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: