Resmi, Tersangka Kasus Century Ditahan di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 November 2013, 16:13 WIB
Resmi, Tersangka Kasus Century Ditahan di Rutan KPK
budi mulya/net
Kecil Besar
rmol news logo Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Pengacaranya, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya ditahan di Rutan KPK.

"Iya di belakang, KPK," terang Luhut yang mendampingi kliennya di tangga depan lobi kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/11).

Sementara itu Budi Mulya yang terlihat mengenakan rompi tahanan orange itu mengatakan bahwa dirinya akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. "Saya percaya ini bagian kewenangan dan pertimbangan KPK," demikian Budi Mulya.[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA