"Ada dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni atas inisial MS dan FS, " kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Dia menambahkan, penetapan dua tersangka tersebut karena terbukti terlibat melakukan pengrusakan di ruang sidang. Sementara untuk 13 orang lainnya yang juga diamankan, sampai saat ini masih berstatus saksi.
"Kedua tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tegas Tatan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: