Catat! KPK Punya Bukti Kuat Jerat Rudi Rubiandini dan Deviardi dengan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 November 2013, 22:46 WIB
Catat<i>!</i> KPK Punya Bukti Kuat Jerat Rudi Rubiandini dan Deviardi dengan TPPU
Rudi Rubiandini/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat untuk menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan pelatih golf Deviardi alias Ardi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis malam (14/11).

"Tentu penetapan RR dan D (Rudi Rubiandini dan Deviardi) itu karena penyidik sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penyidik sudah menemukan bukti-bukti yang menguatkan sangkaan itu. Nah nanti majelis hakim akan melihat bukti-bukti tersebut untuk memutuskan yang bersangkutan terbukti lakukan tipikor dan TPPU atau tidak," ujar Johan.

Sejauh ini KPK sudah melakukan banyak penyitaan terhadap uang yang diduga milik Rudi dan Ardi dari beberapa penggeledahan. Dalam penggeledahan Rabu (14/8) di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD 90.00 dan SGD 127.000 serta USD200.000 di rumah Ardi. Total uang itu dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp 8,14 miliar. Sementara, pada penggeledahan Kamis (15/8) sampai Jumat (16/8) penyidik menyita uang USD 350.000 atau setara Rp 3.318.700.000 dari deposit box milik di Bank Mandiri.

Belum lagi dari ruangan Rudi di kantor SKK Migas penyidik menemukan dan menyita isi brangkas berupa uang SGD 60.000 dan kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram. Kemudian, penyidik sudah menyita mobil Toyota Camry Hybrid yang diduga milik Rudi pada Senin (26/8). Pada Selasa (29/10) penyidik juga menyita rumah dan tanah di Jalan Haji Ramli, nomor 15, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan yang diduga milik Rudi.

Dari semua penyitaan yang dilakukan itu, menurut Johan, bukti TPPU yang paling kuat adalah uang, mobil, rumah, dan tanah. Semua itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Diketahui, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yakni suap dalam kegiatan SKK Migas, penyidik sudah menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka Rudi dan Ardi.

Keduanya, diduga melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) TPPU Rudi dan Ardi diterbitkan sejak tanggal 12 November 2013. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA