Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, tanah dan bangunan yang berada di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak itu disita setelah sebelumnya digeledah terlebih dahulu sejak pukul 10.00 waktu setempat oleh penyidik KPK.
"Mobil Fortuner milik Ratu Rita (Istri Akil Mochtar). Rumah itu milik Akil, sertifikatnya atas nama siapa belum terima informasi," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Selain rumah Akil, KPK juga menggeledah satu rumah lain. Rumah yang digeledah itu diduga milik orang dekat Akil.
"Yang disita sampai siang tadi yang rumah di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak itu," demikian Johan.
Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil mewah milik Akil dalam penggeledahan di kediaman Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Ketiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain mobil, tim penyidik KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar lebih dari penggeledahan di tempat yang sama.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga menyita uang dalam dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 3 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra beberapa waktu lalu. Adapun Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.
[wid]
BERITA TERKAIT: