"Tentu saja, yang penyitaan akan kita bawa ke pengadilan," ujar kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, jelas Bang Buyung sapaan dia, sudah melewati batas karena dilakukan tidak ditemani tim kuasa hukum.
Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) itu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan waktu untuk mengajukan praperadilan terkait keberatan tersebut. Kendati demikian, ia masih belum mendetilkan perkiraan kapan praperadilan tersebut akan diajukan.
Sebelumnya, pada Kamis (24/10) lalu, Adnan menyambangi KPK untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Menurutnya cara penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK tidak sesuai hukum dan tidak menghargai hak asasi manusia. Hal itu disampaikannya karena tidak adanya saksi dari pihak Wawan yang menyaksikan penggeledahan, dan penyitaan tersebut.
Selain itu pihak Wawan tidak memiliki catatan khusus akan barang-barang yang disita oleh KPK.
[dem]
BERITA TERKAIT: