
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja profesional dalam menangani dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Hal itu terjadi selama dua periode kepemimpinan di KPK.
"Kita selalu profesional, kita kedepankan barang bukti. Pimpinan sekarang juga begitu," ujar mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin saat ditemui di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/11).
Jasin memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus Century masih
on the track, sesuai aturan yang ada.
Ia membantah tuduhan KPK melindungi orang-orang besar yang terlibat dalam kasus Century. Diketahui, selama tiga tahun pengusutan, KPK hanya menetapkan Deputi V Bidang Pengawasan Budi Mulya sebagai tersangka kasus yang disebut menyeret Wakil Presiden Boediono ini.
"KPK bukan pertama kali menangani yang didalamnya terdapat orang besar. Saya kira kembali ke proses hukum saja. Kalau nama besar, KPK sudah banyak membuktikan dengan nama besar itu," tuturnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: