“Perusahaan saya dalam posisi tidak berkepentingan mengurus izin baru,
sehingga gak masuk akal kalau disebut saya berkepentingan menyuap,†kata
Hartati saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Totok Lestiyo di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11).
Hartati kembali menegaskan bahwa pemberian uang oleh anak buahnya Totok
Lestiyo murni bukan merupakan arahannya. Dia bilang, itu merupakan inisiatif
dari Totok dan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
Kata dia, tidak benar pemberian HGU kepada perusahaan yang telah
memperoleh izin lokasi sebelum 1998 dibatasi sampai 20 ribu hektare,
sehingga HIP yang telah mendapat izin sejak 1995 tidak perlu mengurus
izin baru. Dikatakan, perusahaannya tidak memerlukan izin baru, sehingga
tidak dalam posisi berkepentingan menyuap Bupati Buol. Saat itu dirinya
tidak memiliki kepentingan apapun yang melibatkan Amran.
"PT HIP sudah mendapatkan izin lokasi sebelum tahun 1998 sehingga
Undang-undang saat itu memberikan hak atas lahan seluas 75 ribu hektar,
sehingga tidak benar BIP menyuap Bupati untuk memaksakan kehendak
memperoleh HGU lebih dari 20 ribu hektarr," terang dia.
Dia menjelaskan bahwa keputusan Kepala BPN/Menteri Agraria yang
membatasi luasan HGU sampai 20 ribu hektar baru tahun 1999. Lagipula,
keputusan kepala BPN/Menteri Agraria itu secara hirarkis perundangan
masih di bawah Undang-undang tentang Penanaman modal yang menjadi dasar
diberikannya izin kepada PT HIP seluas 75 ribu hektar.
"Keputusan kepala BPN/Menteri Agraria itu tidak bisa membatalkan izin
lokasi seluas 75 ribu hektar kepada PT HIP. Apalagi PT HIPtelah
melaksanakan pembangunan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit,
pembukaan jalan ribuan kilometer, pembangunan sarana pelabuhan untuk
pengapalan CPO dan berbagai sarana penunjang lainnya. Investasi yang
dilakukan PT HIP telah memajukan Kabupaten Buol," jelasnya.
Kemudian, atas izin lokasi itu PT HIP telah memperoleh pelepasan kawasan
hutan dari Dephut seluas 22.780 hektar sisanga sekitar 55 ribu hektar
masih dalam proses. Namun, kondisi lahan di dalam HGU seluas 22.780
hektar itu seluas 12 ribu hektar medannya sebagian besar jurang dan
gunung sehingga tidak bisa ditanami, yang bisa ditanami hanya 8 ribu
hektar, sisanya 4600 hektar ditanam pada lahan yang masih dalam proses
pelepasan untuk mencapai luasan yang feasible.
"Saya tegaskan lagi, karena perizinan saya sudah lengkap, jadi tidak
perlu lagi HIP menyuap Bupati untuk memaksakan kehendak memperoleh HGU
lebih dari 20 ribu hektar," tegasnya.
Menurutnya, sumbangan Rp 3 miliar kepada Amran sepenuhnya inisiatif Totok Lestyo tanpa sepengetahuannya.
Hartati juga mengungkapkan pembicaraan dirinya ditelepon dengan Amran
dikondisikan Totok. Sedangkan pembiraan dirinya dengan Arim adalah untuk
mengarahkan agar Arim tidak mengikuti arahan Totok untuk memberikan
sumbangan Pilkada kepada Amran.
"Tapi Arim tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti arah pembicaraan
saya. Atau mungkin ada konspirasi untuk membobol dana perusahaan. Saya
berterimakasih kepada KPK yang telah menangkap oknum karyawan PT HIP.
Karena tanpa adanya tindakan KPK itu tidak akan kebuka dana perusahaan
sebesar Rp 3 miliar melayang melalui prosedur menyimpang," demikian
bekas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
BERITA TERKAIT: