Jaksa KPK, Surya Nelli, dalam sidang perdana Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 7/11), menerangkan, atas suap yang diberikan Simon itulah Rudi membuka pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondesat di SKK migas dengan enam tahapan. Pertama, menyetujui Fossus Energy Ltd, perusahaan yang diwakili oleh Widodo Ratanachaitong sebagai pemenang lelang terbatas Kondesat Senipah (Delta Mahakam, Kalimantan Timur) bagian negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013.
Tahap kedua, lanjut dia, Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix Bagian Negara untuk periode Februari-Juli 2012 untuk Fossus Energy Ltd. Ketiga, menggabungkan lelang terbatas minyak mentah jenis Minas/SLC bagian negara dan kondesat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
Selanjutnya, langkah keempat, lanjut Nelly, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.
"Kelima, Rudi menggabungkan tender kondesat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Keenam, menunda pelaksanaan tender kondesat Senipah periode September-Oktober 2013," demikian Jaksa Nelli.
[ald]
BERITA TERKAIT: