Pengacara Simon Jelaskan Mengapa Kasus SKK Migas Mengandung Error In Persona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 November 2013, 14:50 WIB
Pengacara Simon Jelaskan Mengapa Kasus SKK Migas Mengandung Error In Persona
simon tanjaya/net
rmol news logo Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi pembacaan dakwaan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, besok (Kamis, 7/11).

"Tentunya kami telah menyiapkan argumen-argumen hukum untuk menangkis dakwaan JPU," kata kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santosa, lewat pernyataan yang disebarkan ke wartawan di Jakarta, sesaat lalu (Rabu, 6/11).

Dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Rudi Rubiandini tersebut, sejak awal tim kuasa hukum meyakini Simon tidak terlibat. Bahkan, tuduhan yang dikenakan kepada Simon Tanjaya sebagai pemberi suap kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi, tegas Sugeng, tak berdasar sama sekali.

"Dana yang diberikan Simon sebenarnya uang titipan Deviardi sendiri kepada Widodo Ratanachaitong," ujarnya.

Widodo Ratanachaitong adalah Direktur Kernel Oil, dan beberapa perusahaan trader crude oil seperti Fossus Energy Ltd dan Fortek Thailand Co. Ltd.

Ceritanya, sekitar Juli 2013, Deviardi bertemu dengan Febri (orang kepercayaan bos perusahaan tambang terkemuka Indonesia) di Hotel Fullerton, Singapura. Dalam pertemuan itu, Febri memberikan uang dalam jumlah US$ 700.000. Tapi, karena Deviardi tidak dapat membawa uang dalam bentuk cash yang nilainya besar tersebut ke Indonesia, maka Deviardi meminta bantuan Widodo Ratanachaitong untuk membantunya mengatasi masalah tersebut. Dengan niat membantu, Widodo Ratanachaitong kemudian menghubungi Simon Tanjaya untuk menyiapkan uang tersebut dari rekening Kernel Oil.

Namun, karena rekening Kernel Oil tidak memiliki saldo sejumlah uang itu, maka uang akan dikirim dari Singapura ke rekening Kernel Oil di Jakarta. Dana sebesar US$ 700.000 dibantu ditarik dari rekening Kernel Oil dua kali: yang pertama US$ 300 .000 (uang yg tersedia di rekening Kernel Oil), dan yang kedua US$ 400.000 ditarik Simon setelah menerima transfer.

 "Jadi, Simon Gunawan Tanjaya tidak mengetahui sama sekali, apalagi mengatur proses tender crude oil di SKK Migas sebagaimana dakwaan JPU. Dengan begitu, Dakwaan JPU terhadap Simon Gunawan Tanjaya tersebut error in persona (keliru sasaran)," demikian Sugeng. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA